Menu Close

BIRO JASA URUS KITAS KITAP EXPATRIATE

Kitas adalah : Kartu izin tinggal terbatas. Kitas ini terdiri dari kitas sementara 1-6 bulan dan ada yang 12 bulan. Izin tinggal terbatas ini diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di indonesia untuk jangka waktu sementara. Kami adalah biro jasa urus kitas kitap expatriate yang sudah berpengalaman. Staff kami akan melayani anda dengan cepat, aman dan amanah.

bikin kitas kitap

Biro jasa urus kitas kitap expatriate

Kami juga siap mengurus :

  1. Kitas untuk expatriate yang bekerja di indonesia, baik jangka pendek kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan ataupun yang 12 bulan. Apabila perusahaan anda mempekerjakan tenaga kerja asing, segera urus legal dokumen TKA anda supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Kitas baru bisa di urus setelah anda mengurus RPTKA, IMTA, Membayar DPKK dan mengurus telex visa.
  2. Kitas untuk perkawinan campuran antara WNI dengan WNA. Kitas ini berlaku 1 tahun dan WNA tidak diperbolehkan bekerja di indonesia.
  3. Kitas keluarga Expatriate yaitu tenaga kerja asing yang membawa anak istrinya untuk tinggal di indonesia. Masa berlaku visanya sesuai dengan visa induk (visa suaminya).
  4. Kitas bayi yaitu kitas yang diberikan kepada anak wna yang lahir di indonesia. expatriate harus segera mengurus akta kelahiran anaknya dan setelah akta kelahiran anaknya jadi, segera melapor ke imigrasi terdekat untuk segera dibuatkan kitas bayi.

dokumen kerja tka

Kami juga siap mengurus satu paket dokumen expatriate mulai dari RPTKA, IMTA, Telex Visa, Kitas, MREP, Surat Tanda Melapor Kepolisian, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Lapor Keberadaan TKA. Anda tinggal duduk manis dan kami yang akan urus sampai semuanya selesai tanpa perlu anda keluar uang terlebih dahulu. Jadi pilihlah biro jasa urus kitas kitap expatriate yang anda percaya dan jelas legalitasnya.

jasa kitas

Tahap pengurusan KITAS

  1. Mengajukan permohonan kepada kepala imigrasi setempat

contoh permohonan perpanjangan kitas dan merp

2. Mengisi formulir formulir izin masuk kembali dan pemulangan (perdim 25)

contoh formulir izin masuk kembali dan pemulangan

contoh formulir izin masuk kembali dan pemulangan2

3. Mengisi formulir izin tinggal terbatas dan tetap (perdim 24)

contoh formulir izin tinggal terbatas dan tetap

contoh formulir izin tinggal terbatas dan tetap2

4. Surat jaminan dan identitas sponsor penjamin

contoh surat jaminan wna

contoh ktp penjamin

5. Pasport asli dan foto copy pasport

pasport malaysia

6. Apabila perpanjang kitas, lampirkan kitas yang masih berlaku

contoh perpanjang kitas belajar

7. Melampirkan TELEX VITAS

8. Apabila mahasiswa, harus melampirkan surat persetujuan izin belajar dari kementrian pendidikan dan kebudayaan.

rekomendasi izin belajar wna

9. Apabila WNA yang akan bekerja di indonesia, harus melampirkan RPTKA dan IMTA dari Kemenakertrans dan apabila Tenaga kerja Asing bekerja di sektor pertambangan maka harus mendapatkan rekom minerba dari Dirjen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

10. WNA tersebut tidak termasuk di dalam data cegah tangkal pihak imigrasi

11. Pas Foto Berwarna ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar

12. Membayar biaya proses di imigrasi

tanda terima pembayaran kitas pelajar

Keterangan :

  1. Perpanjangan kitas diberikan kepada WNA oleh kepala imigrasi setempat yang terdekat dengan domisili WNA sebanyak 5 (lima) kali perpanjangan. Perpanjangan pertama dan kedua dilakukan oleh kepala kantor imigrasi setelah mendapat surat persetujuan dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau pejabat yang di tunjuk
  2. Perpanjangan ke tiga sampai lima dilakukan oleh kepala kantor imigrasi setelah mendapat surat persetujuan dari Dirjen Imigrasi melalui pertimbangan tertulis dari kepala kantor wilayah departemen Hukum dan HAM atau pejabat yang di tunjuk
  3. Perpanjangan ini bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau sponsor penjamin sebelum 30 hari habis masa berlaku kitas kepada kepala imigrasi dan mengisi formulir yang telah disiapkan
  4. Apabila izin tinggal terbatas sudah habis akan tetapi surat keputusan Dirjen Imigrasi belum keluar maka kepala imigrasi dapat memberikan perpanjangan izin paling lama 60 hari

rptka imta

Persyaratan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

1. Ijin tinggal tetap dapat diberikan oleh kepala imigrasi setempat apabila WNA sudah menetap 5 tahun berturut-turut di Indonesia dan Izin tinggal tetap ini diperoleh dari alih status dari izin tinggal terbatas. Izin tinggal ini diberikan kepada pemegang pasport warga negara asing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang.

2. Permohonan perpanjangan izin tinggal tetap ini harus di ajukan 60 hari sebelum kitap habis masa berlakunya.

contoh alih status kitas ke kitap

3. Apabila izin tinggal tetap ini habis masa berlakunya dan belum ada surat keputusan permohonan perpanjangan kitas oleh Dirjen Imigrasi, maka kepala kantor imigrasi dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung tanggal kitap habis masa berlakunya.

jasa urus kitap

Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa urus kitas kitap expatriate,

legalisir di kedutaan,

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya ?

Cara kirim dokumen biro jasa urus kitas kitap expatriate bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk biro jasa urus kitas kitap expatriate:

Biro jasa resmi dan terpercaya

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. Silahkan hubungi :

Customer Service Fauzi HP/whatsapp XL: +6287727688883

Customer Service Slamet HP/whatsapp XL :+6287776370033

Customer Service Akhmad HP/whatsapp Simpati : +6281290434111

Customer Service Mame HP/whatsapp Simpati : +6282114441424

Proses Dokumen Ida HP/Whatsapp Simpati : +6281282474443

Hukum/Pengadilan Takim HP/Whatsapp XL: +6287784767914

Pickup Document Yatno HP/Whatsapp XL : +6287727356800

Complain HP/Whatsapp Simpati : +6281386251161

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Atau bisa menghubungi kami via :


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *