
Mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia tidaklah mudah dikarenakan harus memenuhi persyaratan dari kementrian tenaga kerja. Serahkan saja semua proses pengurusan visa kerja kepada biro jasa urus RPTKA IMTA working visa expatriate ke : PT Jangkar Global Groups. Staff kami sudah berpengalaman mengurus legal document expatriate yang akan bekerja di Indonesia dengan aman dan nyaman.

Jasa urus RPTKA IMTA working visa
Langkah awal untuk mengurus tenaga kerja asing harus melengkapi dokumen seperti :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan

3. NPWP Perusahaan
4. Surat Keputusan Dari Kemenkum HAM

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6. KTP Direktur Utama

7. Akte Pendirian Perusahaan

8. Surat Permohonan Pengesahan RPTKA baru atau perpanjangan yang di tujukan kepada Dirjen Binapenta U.p Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing) Kemenakertrans

9. SK TKI Pendamping. Setiap 1 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia, wajib ada 1 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk alih teknologi.
10. Struktur Organisasi Perusahaan
11. Surat Kuasa dari direktur kepada Staff Operasional atau yang dikuasakan untuk pengurusan RPTKA di kementian tenaga kerja.
12. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku.

Apabila perusahaan belum pernah menggunakan Tenaga Kerja Asing maka perusahaan harus mendaftarkan diri melalui online di : TKA ONLINE dan isilah data-data tersebut dengan benar sehingga tidak mempersulit proses pendaftaran TKA Online. Setelah itu tunggulah verifikasi dari kemenakertran dan kalau sudah di setujui akan ada notifikasi seperti dibawah ini :

Apabila perusahaan anda sudah pernah terdaftar di kemenaker maka ada surat pemberitahuan bahwa perusahaan anda sudah terdaftar dan apabila perusahaan anda lupa user name dan pasword untuk TKA Online maka anda harus membuat surat permohonan hapus user name dan pasword lama dan memohon supaya perusahaan anda bisa didaftarkan kembali ke situs TKA Online. Proses hapus data dan pendaftaran ulang ini memakan waktu sangat lama karena harus di verifikasi ulang.

Apabila anda memerlukan bantuan untuk mengurus jasa urus RPTKA IMTA working visa
- legalisir dikti,
- penerjemah tersumpah,
- legalisir buku nikah,
- legalisir dokumen di notaris,
- legalisir kemenkumham,
- legalisir kemenlu,
- medical gamca,
- rptka imta kitas, dan
- legalisir di kedutaan,
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen jasa urus RPTKA IMTA working visa bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk jasa urus RPTKA IMTA working visa:
- Testimoni Client
- Penipuan TKI
- Cara mengecek dokumen asli tapi palsu
- Persyaratan menikah dengan orang luar negeri
- penerjemah tersumpah
- legalisir kemenkumham,
- legalisir kemenlu,
- medical gamca,
- rptka imta kitas, dan
- legalisir di kedutaan,
Biro jasa resmi dan terpercaya
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. Silahkan hubungi :
Customer Service Fauzi HP/whatsapp XL: +6287727688883
Customer Service Slamet HP/whatsapp XL :+6287776370033
Customer Service Akhmad HP/whatsapp Simpati : +6281290434111
Customer Service Mame HP/whatsapp Simpati : +6282114441424
Proses Dokumen Ida HP/Whatsapp Simpati : +6281282474443
Hukum/Pengadilan Takim HP/Whatsapp XL: +6287784767914
Pickup Document Yatno HP/Whatsapp XL : +6287727356800
Complain HP/Whatsapp Simpati : +6281386251161
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Atau bisa menghubungi kami via :
- Email: jangkargroups@gmail.com
- Telegram : t.me/jangkargroups
- Twitter:@fauzimanpower
- FB: pt jangkar global groups
- Instagram : jangkargroups
- Google Playstore : jangkarapps
- Google Plus : Akhmad Fauzi Manpower
- Youtube : jangkar tv
- Linkedin : Akhmad Fauzi Manpower