Menu Close

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Terbaik di Jatiwangi Bekasi, Hubungi 0877 2768 8883

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883 – Sudah jadi kodrat manusia untuk bisa hidup berdampingan dengan sesamanya dan berusaha buat meneruskan keturunan dengan cara langsungkan perkawinan, merupakan pertalian yang sah antara seorang lelaki dengan seorang wanita dalam waktu yang lumayan lama.Tiap orang tidak bisa hidup sendiri terpisah dari kehidupan kelompoknya.

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi

Makin berkembangnya kehidupan manusia kini mesti juga di ikuti dengan lengkapinya dengan perangkat hukum yang sudah ada buat bisa mengatur seluruh segi kehidupan dalam masyarakat baik masyarakat Nasional ataupun masyarakat Internasional dan buat memperoleh kepastian hukum buat orang Indonesia yang akan melakukan perkawinan dengan orang asing.

Lembaga perkawinan begitu penting bagi kehidupan manusia, bangsa dan negara, dan maka dari itu telah baiknya negara memberi sebuah perlindungan yang selayaknya pada keselamatan perkawinan itu, Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan secara Nasional yang berlaku buat seluruh Masyarakat Negara Indonesia adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kini banyak Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran dengan orang asing, sejalan dengan era globalisasi dan dengan makin cepatnya arus info dari luar ke dalam, keadaan inilah yang merupakan satu diantara pemicu banyaknya orang Indonesia yang menikah dengan orang asing.

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883

Bahwa Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, sebab ketidaksamaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia. Dari uraian Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan ini bisa diuraikan unsur-unsur perkawinan campuran itu sebagai berikut:

1. Perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.
2. Di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.
3. Sebab perbedaan kewarganegaraan.
4. Salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Unsur pertama menunjuk kepada asas monogami dalam perkawinan. Unsur kedua menunjuk pada ketidaksamaan hukum yang berlaku bagi pria dan bagi wanita yang melaksanakan perkawin itu. Tapi ketidaksamaan hukum itu bukan lantaran ketidaksamaan agama, suku bangsa, golongan di Indonesia melainkan sebab unsur ketiga yakni ketidaksamaan kewarganegaraan. Ketidaksamaan kewarganegaraan ini juga bukan kewarganegaraan asing semuanya, melainkan unsur ke 4 menyatakan bahwa satu diantara kewarganegaraan itu ialah kewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan ialah perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Disebabkan berlainan kewarganegaraan, pasti saja hukum yang berlaku buat mereka pun berlainan. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur dengan tegas tentang akibat hukum yang timbul dari perkawinan campuran. Peraturan yang mengatur tentang akibat hukumnya merupakan Pasal 62 yang menagtur bahwa kedudukan anak dari perkawinan campuran diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) di mana kewarganegran yang didapatkan menentukan hukum yang berlaku.

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883

Perkawinan Campuran Antara WNI Dan WNA Di Indonesia

Melalui sosial media perkawinan antara warga negara asing dan masyarakat negara Indonesia jadi viral lantaran sebagian WNI ini tinggal di pedesaan dan cuma kenalan dengan calon pasangannya melalui dunia maya. Perkawinan WNI dan WNA ini banyak yang mendoakan sampai “nyinyir” lantaran ketidaksamaan status sosial dan fisik diantara pasangan beda kewarganegaraan ini. Disini kami akan memaparkan tentang ketentuan hukum berkaitan perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia ataupun di luar negari.

Definisi dan Syarat Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran yaitu perkawinan antara 2 orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan sebab ketidaksamaan kewarganegaraan. Perkawinan campuran yang berada di Indonesia mesti penuhi syarat-syarat perkawinan sebagai halnya disebut dalam Pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 berkaitan Perkawinan adalah : ” (1) Perkawinan merupakan sah jika dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2). Setiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.Sesudah syarat-syarat terpenuhi calon suami-istri minta kepada pegawai pencatat perkawinan buat memberi surat keteraan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan.

Perkawinan Campuran yang dilaksanakan di Indonesia

Dalam contoh kasus di atas, perkawinan yang dilakukan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru itu dilakukan dengan hukum Islam. Awalnya WNA Selandia Baru sudah berpindah ke agama calon mempelai wanita adalah Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan maka perkawinan ini yaitu sah sebab sudah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang selanjutnya dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Saat sebelum perkawinan dilaksanakan calon suami atau isteri yang punya kewarganegaraan asing mesti lengkapi dokumentasi atau surat-surat dari negara asalnya yang menyatakan jika dia bisa kawin dengan warga negara Indonesia. Buat tahu dokumen atau surat apa yang mesti di penuhi, calon suami atau isteri bisa menghubungi dapat menghubungi kedutaan negara asalnya di Indonesia. Perkawinan itu harus dilaporkan lebih lambat 60 hari sejak sejak tanggal perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan. Instansi pelaksana jika dilakukan perkawinan tidak hanya agama Islam yaitu Kantor Catatan Sipil.

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883

Perkawinan Campuran yang dilakukan di Luar Negeri

Perkawinan yang dijalankan di luar wilayah Indonesia harus di catatkan di Instansi yang berwenang di negara setempat dan di laporkan ke perwakilan Republik Indonesia (KBRI) di negara di langsungkan perkawinan. Jika negara setempat tidak mengadakan perkawinan untuk orang asing maka pencatatan dilakukan di KBRI setempat yang selanjutnya mencatatkan peristiwa perkawinan dalam buku register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan. Pasangan suami-isteri mesti mencatatkan perkawinan yang sudah dilaksanakan di luar negeri kepada Kantor Catatan Sipil setempat lebih lambat 30 (3 puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883

Tentang Kami

Kami ialah perusahaan nasional yang bergerak dibidang jasa rekrutmen manpower, ekspor-impor, jasa pengurusan dokumen keimigrasian (visa, passport, dan lain-lain), dokumen perusahaan, penerjemahan dokumen, legalisasi dokumen, dan lain sebagainya.

Kami merupakan perusahaan nasional yang bergerak dibidang jasa rekrutmen manpower, jasa ekspor-impor, keimigrasian dan banyak lagi.

VISI

Sebagai perusahaan Info online yang mempermudah orang untuk buka lapangan pekerjaan untuk diri sendiri atau membangun usaha Kecil Menengah yang bersifat nasional ataupun internasional.

MISI

  • Membangun dan mengembangkan komunitas dan sumber daya manusia.
  • Menjalin hubungan dengan instansi pemerintahan dan swasta.
  • Membangun hubungan kekeluargaan dengan pemakai jasa.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme.
  • Berbagi ilmu dan pengetahuan.

Kenapa Memilih Kami ?

  • Profesional

Managemen yang di kelola secara baik dan terperinci, Kami akan membantu anda meraih Visa dengan pesat tanpa perlu membuang dikala anda yang berharga.

  • Berpengalaman

Berbekal pengalaman lebih dari 15 tahun dalam pengurusan dokumen keimigrasian, baik buat perorangan ataupun perusahaan, PT. Jangkar Global Groups siap memberikan solusi terbaik sesuai keperluan Anda.

  • Biaya Jasa Termurah

Dengan layanan prima yang kami tawarkan, kami tetap memberikan harga jasa lebih murah dibandingkan lainnya.

Biro layanan resmi dan terpercaya

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan prinsip yang kuat dari karyawan dan kreatifitas buat menyediakan service paling baik, paling cepat dan terpercaya pada pelanggan. Jasa Penerjemah Tersumpah di Jatiwangi Bekasi Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Grups : di no ponsel/whatsapp xl : +6287727688883 ponsel/whatsapp simpati : +6281290434111 Telp kantor : +622122008353

Kontak Kami:

E-mail : jangkargroups@gmail. com
Telegram : t. me/jangkargroups
Twitter : @fauzimanpower
FB : pt jangkar global groups
Instagram : jangkargroups
Google Playstore : jangkarapps
Youtube : jangkar tv
Linkedin : Akhmad Fauzi Manpower

Hubungi Kami Via Telepon:

Jasa Pengurusan Visa di Jatiwangi Bekasi hubungi +6287727688883

Hubungi Kami Via WhatsApp:

Jasa Urus Perkawinan Campuran Beda Negara Profesional di Jatiwangi Bekasi Hubungi 0877 2768 8883