Biro Pengurusan Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Terbaik di Jakasampurna Bekasi Hubungi 0877 2768 8883 – Pernikahan ialah sebuah peristiwa penting yang dikenal dalam kehidupan manusia. Sebuah perkawinan merupakan sah bilamana dijalankan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan disamping itu setiap perkawinan mesti di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi orang-orang yang melakukan perkawinan campuran dan berlainan kewarganegaraan, bisa mendapat kewarganegaraan dari suami atau isterinya dan bisa juga kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang sudah ditentukan dalam undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku (pasal 58 Undang-undang Nomor.1 Tahun 1974).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini merupakan bagaimana problematika atau masalah perkawinan campuran dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimana syarat-syarat perkawinan campuran kewarganegaraan dalam perspektif hukum positif di Indonesia.
Jenis data yang dipakai dalam riset ini ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil riset menunjukkan bahwa pertama, Problematika atau masalah Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia:
1). Kesahan Perkawinan
2). Masalah Pencatatan
3). Masalah Harta Benda Perkawinan
4). Masalah Perceraian
5). Status Anak
6). Masalah Warisan
Kedua, syarat-syarat perkawinan campuran kewarganegaraan dalam Perspektif hukum positif di indonesia. Perkawinan Campuran antara warga Negara Indonesia, dengan warga Negara asing, bisa dilaksanakan di Indonesia pasti mesti penuhi ketentuan dan persyaratan dalam Undang-undang yang berlaku.
Biro Pengurusan Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Terbaik di Jakasampurna Bekasi Hubungi 0877 2768 8883
Menurut Undang-undang, bahwa buat bisa melangsungkan perkawinan mestinya dipenuhi syarat-syarat pokok untuk sahnya suatu Perkawinan di antaranya ialah syarat materiil dan syarat formil. Hasil dari penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa probelematika atau masalah dalam perkawinan campuran diantaranya mengenai kesahannya perkawinan itu karena dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 berkenaan Perkawinan sudah ditentukan bahwa sahnya perkawinan di Indonesia ialah berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaaanya. Perkawinan campuran yang di dilakukan di Indonesia, mesti dilakukan menurut pasal 59 ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Syarat perkawinan mesti penuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak adalah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak. Sedangkan perkawinan campuran yang dilaksanakan di luar Indonesia atau Negara calon mempelai (WNA) mesti dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan hukum atau syarat-syarat yang berlaku di Negara itu.
Biro Pengurusan Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Terbaik di Jakasampurna Bekasi Hubungi 0877 2768 8883
Syarat Hukum Perkawinan Campuran
Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menikahi Warga Negara Indonesia (WNI) di sebut perkawinan campuran. Pasal 57 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 terkait Perkawinan menyebutkan perkawinan campuran ialah perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan lantaran ketidaksamaan kewarganegaraan.
Sebagaimana UU yang berlaku, perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan mesti penuhi syarat-syarat perkawinan.
Perihal syarat-syarat perkawinan campuran, Pasal 60 Ayat (1) UU Perkawinan cuma menyebutkan jika perkawinan campuran tidak bisa dilakukan saat sebelum terbukti jika syarat-syarat perkawinan yang di tentukan oleh hukum yang berlaku untuk pihak masing-masing sudah dipenuhi, maka baik WNI ataupun WNA masing-masing mesti penuhi syarat sebagaimana diatur kepada hukum negaranya masing-masing.
Bagi WNA setidaknya mesti mempunyai surat-surat dari negara asalnya, antara lain yakni surat info yang menyatakan jika dia bisa kawin dan akan kawin dengan WNI, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal. Dan kelengkapan identitas berupa:
1). Foto copy identitas diri (KTP atau paspor)
2). Foto copy akte kelahiran
3). Surat info bahwa dia tidak sedang dalam status kawin
4). Akte cerai jika telah pernah kawin
5). Akte kematian istri jika istri wafat
Sedangkan syarat perkawinan yang diatur di UU Perkawinan (bagi WNI) diantaranya: ada kesepakatan ke 2 calon mempelai, izin dari ke 2 orang tua atau wali untuk yang belum berusia 21 tahun, dan syarat-syarat itu berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang bersangkutan tidak menentukan lain. Jadi hukum agama kedua belah pihak tetap sebagai syarat perkawinan.
Apabila seluruh syarat sudah terpenuhi, mesti memintakan pegawai pencatat perkawinan untuk memberi surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan, yang berisi info bahwa benar syarat sudah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan.
Biro Pengurusan Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Terbaik di Jakasampurna Bekasi Hubungi 0877 2768 8883
Tentang Kami
Kami ialah perusahaan nasional yang bergerak dibidang jasa rekrutmen manpower, ekspor-impor, jasa pengurusan dokumen keimigrasian (visa, passport, dan lain-lain), dokumen perusahaan, penerjemahan dokumen, legalisasi dokumen, dan lain sebagainya.
Kami merupakan perusahaan nasional yang bergerak dibidang jasa rekrutmen manpower, jasa ekspor-impor, keimigrasian dan banyak lagi.
VISI
Jadi perusahaan Info online yang mempermudah orang buat buka lapangan pekerjaan bagi diri sendiri ataupun membangun usaha Kecil Menengah yang bersifat nasional atau internasional.
MISI
- Membangun dan mengembangkan komunitas dan sumber daya manusia.
- Menjalin hubungan dengan instansi pemerintahan dan swasta.
- Membangun hubungan kekeluargaan dengan pemakai jasa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme.
- Berbagi ilmu dan pengetahuan.
Kenapa Memilih Kami ?
- Profesional
Managemen yang di kelola secara baik dan terperinci, Kami akan membantu anda mendapat Visa dengan pesat tanpa perlu membuang dikala anda yang berharga.
- Berpengalaman
Berbekal pengalaman lebih dari 15 tahun dalam pengurusan dokumen keimigrasian, baik untuk perorangan ataupun perusahaan, PT. Jangkar Global Groups siap memberikan solusi terbaik sesuai keperluan Anda.
- Biaya Jasa Termurah
Dengan layanan prima yang kami tawarkan, kami tetap memberikan harga jasa lebih murah ketimbang lainnya.
Biro layanan resmi dan terpercaya
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan prinsip yang kuat dari karyawan dan kreatifitas buat menyediakan service paling baik, paling cepat dan terpercaya pada pelanggan. Jasa Penerjemah Tersumpah di Jakasampurna Bekasi Silahkan hubungi fauzi PT. Jangkar Global Grups : di no ponsel/whatsapp xl : +6287727688883 ponsel/whatsapp simpati : +6281290434111 Telp kantor : +622122008353
Kontak Kami:
E-mail : jangkargroups@gmail. com
Telegram : t. me/jangkargroups
Twitter : @fauzimanpower
FB : pt jangkar global groups
Instagram : jangkargroups
Google Playstore : jangkarapps
Youtube : jangkar tv
Linkedin : Akhmad Fauzi Manpower
Hubungi Kami Via Telepon:
Hubungi Kami Via WhatsApp:
Biro Pengurusan Perkawinan Campuran Kewarganegaraan Terbaik di Jakasampurna Bekasi Hubungi 0877 2768 8883